Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR, Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus

Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR, Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkulueksprees.id - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Saat ini terdapat 2 ribu lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan. 

BACA JUGA:Pasar Malam Kelutum Ditolak Warga, Pemdes dan Pengelola Beri Penjelasan

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnaker: Buruh Harian Lepas dan Pekerja Online Wajib Diberi THR

Disnaker juga telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan tersebut menindaklanjuti SE Menaker sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," ujar Firman.

Lanjut Firman, pihaknya juga membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan terkait pembayaran THR bagi para pekerja. 

Dan apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker. 

Berikut Aturan Pemberian THR sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja :

Karyawan yang berhak menerima THR adalah:

- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;

- pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan