Siap-siap.. Perekrutan Petugas Haji Segera Dibuka, Ini Batasan Usia dan Syaratnya

Kemenag bersiap membuka seleksi petugas haji tahun 2025 -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sudah berlangsung. Salah satu persiapan yang dilakukan Kementerian Agama adalah aspek petugas haji. 

Kegiaran yang digelar Kemenag RI juga telah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H / 2025 M yang dihadiri seluruh kepala kanwil Kemenag se-Indonesia, dan juga dihadiri kabid Penyelenggara Haji dan Umrah.Acara tersebut berlasngsung di Hotel Discovery Ancol. 

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menuturkan penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M akan menngusung ema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Ini merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan Kemenag 

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025 nanti kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," kata Arsad. 

Menurut Arsad, tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji dapat memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau diantara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.

BACA JUGA:Kabid PHU Bengkulu Terbaik Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Ungkap Begini

BACA JUGA:Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji, Indonesia Tuan Rumah Forum Haji Internasional

 Arsad juga membeberkan inovasi lain terkait rekrutmen PPIH 1446 H/2025 M diantaranya penyesuaian batas usia maksimal petugas (45 tahun) pada beberapa bidang layanan.

Terutama pada layanan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," jelas Arsad.

Batasan umur ini diberlakukan menyusul adanya petugas haji tahun 1445 H/2024 M yang meninggal dunia baik di Tanah Air maupun pada saat di Arab Saudi.

“Berdasarkan laporan, tahun kemarin ada 6 orang petugas kita yang meninggal dunia, angka ini jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang maksimal hanya 2 orang. Saya kira ini dapat menjadi pelajaran berharga karena kita butuh tenaga-tenaga yang memang harus maksimal bisa membantu melayani jemaah haji,” kata Arsad.

BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Susun Kebutuhan Obat,Vaksin Haji Hingga Klinik Kesehatan Haji 2025

Tag
Share