Dinkes Mukomuko Musnahkan Obat Senilai Rp 1,5 M, Berikut Alasannya

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa. -Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Demi meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa. 

Obat dan bahan medis tersebut, dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar, dikirim ke fasilitas pemusnahan di Karawang oleh perusahaan pihak ketiga yang berkompeten, PT Primanru Jaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan tidak ada bahan medis kadaluwarsa yang berpotensi disalahgunakan atau mencemari lingkungan. 

“Kegiatan kita hari ini adalah pengangkutan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa untuk dimusnahkan oleh PT Primanru Jaya, perusahaan yang mempunyai klasifikasi,” jelas Bustam dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis 31 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Mukomuko Dilanda Kemarau Panjang, Pemkab Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan, Berikut Alasannya

BACA JUGA:BB 23 Tindak Pidana di Mukomuko Dimusnahkan, Didominasi Kasus Ini

Pemusnahan obat kedaluwarsa ini dilakukan dengan anggaran dari APBD tahun 2024.

Pemilihan PT Primanru Jaya sebagai pelaksana proses ini dilakukan melalui sistem pengadaan barang yang transparan menggunakan e-katalog, memastikan bahwa perusahaan yang terpilih memenuhi seluruh kriteria dan kualifikasi dalam menangani limbah farmasi.

Menurut Bustam, langkah transparan ini menegaskan komitmen Dinkes Mukomuko dalam menjaga keamanan publik dan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. 

"Perusahaan yang mendapatkan kegiatan pemusnahan ini telah memenuhi semua kualifikasi yang diperlukan," tegasnya.

Bustam menjelaskan, seluruh obat dan bahan medis yang kedaluwarsa diangkut menggunakan sarana berstandar keamanan tinggi, disegel rapi, dan dibawa ke fasilitas pemusnahan yang ditetapkan. 

Proses ini diawasi ketat berdasarkan surat nota dinas Nomor 440/1447/D.6/VI/2024, tertanggal 27 Juni 2024, untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku.

Pemusnahan tersebut mencakup obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa selama beberapa tahun, mulai dari 2015 hingga 2023.

Berikut adalah rincian nilai obat dan bahan medis habis pakai berdasarkan tahun kedaluwarsanya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan