Dua PNS Direkomendasi Pecat, Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kepahiang 8 Bulan Tak Masuk Kerja
Doni/BE Wawancara Dedi Candira Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. --
Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang telah merekomendasikan pemecatan untuk dua orang ASN atau PNS dijajaran Pemkab Kepahiang. Berkas telaah atau kajian pemecatan kepada PNS Dinas Kesehatan dan 1 staf Kelurahan, sudah disampaikan kepada Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK SSos MAP mengatakan hasil pemeriksaan inspektorat diketahui jika ASN Kesehatan dan ASN Kelurahan tersebut, sudah tidak menjalankan kewajibannya selama 8 bulan lebih.
"Ada dua ASN yang direkomendasikan untuk di pecat, satu ASN Kesehatan dan satu lagi ASN kelurahan," ujar Dedi Candira.
Dedi menegaskan jika kedisiplinan ASN tiap OPD menjadi tanggung jawab atasan, yakni Kadis atau Kaban. Bila ada staf atau jajaran pegawai yang tidak masuk haruslah dilaporkan ke Inspektorat, agar dapat diproses menurut ketentuan aturan disiplin ASN.
BACA JUGA:Lomba Mural Mako Brimob Diikuti 97 Peserta, Kapolda Bengkulu Jadi Dewan Juri
BACA JUGA:Penambahan CCTV Dibahas Dalam APBD, Prioritas Pemda Kota Bengkulu Tahun Depan
"Kecenderungan masih ada pejabat eselon dua yang melindungi jajaran, meski tidak disiplin. Akibatnya pemerintah daerah tidak dapat mengambil tindakan kepada ASN malas tersebut," sebut Dedi.
Terkait dengan ASN atau PNS malas ngantor, ada sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimulai dari sangsi ringan, sedang dan berat seperti pemberhentian sebagai abdi negara.
"Tergantung dengan tingkat pelajar, paling barat bisa diberhentikan seperti dua ASN tadi," tegas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan ASN malas atau jarang masuk kantor dapat dikenakan sangsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Semakin banyak tidak masuk maka akan semakin besar pemangkasan TPP.
BACA JUGA:Pemkot Buka Masa Sanggah Calon PPPK , Bagi Peserta TMS
"Jelas salah satu dasar penghitungan TPP itu absensi kehadiran. Jika hadir pun jarang, maka berkurang TPP," tutur Dedi. (Doni Parianata)