Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk, Beli BBM Gunakan Banyak Barcode

RIO/BE Dua tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yakni HM warga Desa Kembang Seri, Bengkulu Tengah dan SD warga Dusun Talang Baru Mukomuko yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dal--

Harianbengkuluekspress.id - Personel Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar bersubsidi sebanyak hampir 900 liter.

Dalam pengungkapan kasus ini, Personel Subdit Tipidter berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial SD (45) warga Desa Talang Baru Kecamatan Malim Demam, Kabupaten Mukomuko, karena diduga menimbun BBM jenis Pertalite dan HM (33) warga Desa Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga menimbun BBM) jenis bio solar.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan bersama Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi dan didampingi Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan menerangkan, dalam menjalankan aksinya tersangka SD dan HM ini menggunakan banyak barcode agar bisa mengantri secara berulang kali dalam melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

"Tersangka SD berperan sebagai pelangsir pertalite bersubsidi dengan menggunakan modus lama yakni barcode dan hal ini juga sama yang dilakukan oleh HM yang melakukan penimbunan BBM jenis bio solar," terang Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA:DPMPTSP Jemput Pengurusan Izin Usaha, Bergerak ke Setiap Kecamatan

BACA JUGA:Aksi Muda Jaga Iklim, Kegiatan SDGs dan RENPER Universitas Bengkulu

Penangkapan terhadap SD ini berawal dari laporan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mendapati laporan tersebut, personel Subdit Tipidter pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan satu unit mobil jenis bal terbuka warna hitam tanpa nopol yang sedang membawa BBM jenis Pertalite tersebut. Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, didapati tersangka sedang membawa BBM pertalite sebanyak 416 liter yang dimuat dalam 13 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 32 liter.

"Dari kasus ini kami menangkap tersangka saat sedang membawa BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang diduga akan pelaku edarkan," kata Dir Reskrimsus.

Kemudian, personel Subdit Tipidter lalu menanyakan terkait legalitas BBM jenis Pertalite yang tersangka bawa, akan tetapi tersangka tidak bisa menunjukannya sehingga harus dibawa ke Mapolda Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah melakoni bisnis haram ini selama satu tahun terakhir dengan keuntungan Rp 30 ribu setiap satu jerigen yang berisikan 35 liter.

BACA JUGA:Dewan Dukung RSHD Naik Tingkat, Target Naik dari Tipe C ke Tipe B

"Tersangka sudah menjalankan bisnisnya ini kurang lebih sekitar satu tahun dengan mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu perjerigennya," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit Tipidter berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tanpa nopol, 13 jerigen berisikan 416 liter BBM jenis pertalite dan beberapa barcode yang tersangka gunakan dalam menjalankan aksinya.

Sedangkan, untuk penangkapan HM ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada oknum yang menggunakan kendaraan yang diduga tangkinya sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis bio solar secara tidak wajar. Mendapatkan laporan tersebut, personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka yang diduga digunakan untuk menimbun BBM jenis bio solar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan