Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk, Beli BBM Gunakan Banyak Barcode

RIO/BE Dua tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yakni HM warga Desa Kembang Seri, Bengkulu Tengah dan SD warga Dusun Talang Baru Mukomuko yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dal--

"Tim kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penimbunan BBM jenis bio solar," kata I Wayan.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Tunggu Pengajuan, Dana Sudah di Kasda Pemprov Bengkulu

Ditambahkan oleh I Wayan, ketika tiba di rumah tersangka HM ini didapati anak buahnya tertangkap tangan sedang mengeluarkan BBM jenis bio solar dari dalam tangki truck jenis Mitsubishi untuk di tampung ke dalam jerigen. Dari hasil pemeriksaan terhadap truk yang berada di rumah tersangka ini, diketahui bahwa tangki dua unit truck tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas masing-masing 100 liter.

"Di rumah tersangka, anggota kami mendapati anak buah tersangka sedang memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen dan juga diketahui tangki dari dua truck yang digunakan untuk mengisi BBM telah dimodifikasi," bebernya kepada awak media.

Kemudian, pada saat anggota sedang melakukan pemeriksaan di rumah tersangka ini didapati ada sebuah mobil, namun dikarnakan telah melihat personel kepolisian berada dirumah tersebut, orang yang mengendarai mobil tersebut langsung melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran tehadap mobil tersebut dan didapati dua buah tangki yang berisikan 45 liter dan 55 liter BBM bio solar.

"Dari hasil interogasi dari tersangka dirinya mengaku baru saja melakukan pengisian BBM bio solar menggunakan 2 unit truck tersebut masing-masing sebanyak 3 kali. Selain itu, tersangka ini juga dapat menghasilkan BBM bio solar sebanyak 900 liter perhari dan telah menjalankan usaha tersebut selama satu tahun sejak tahun 2023 lalu," demikian terang Dir Reskrimsus.

Akibat aksi dari kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4.6 miliar dan disangkakan Undang-Undang (UU), Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan