Guru Wajib Sertifikasi, Mendikdasmen Berikan Bantuan Ini
Mendikdasmen Prof Dr. Abdul Mu'ti MEd -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap para guru di Indonesia dalam peningkatan kesejahteraan.
Pasalnya, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer yang belum sejahteran.
Sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan dan menghasilkan generasi penerus yang berbakat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti akan memberikan bantuan tunjangan kualifikasi dalam peningkatan pendidikan.
Demi penigkatan kesejahteraan guru, bantuan pendidikan guru tidak hanya mampu menjalankan tugas mulianya sebagai pengajar, juga berkompeten serta profesional.
BACA JUGA:Seleksi Admistrasi PPPK, BKPSDM Mukomuko Akui Ada Kelalaian, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Gugatan Pak Bowo ke PTUN Gagal, KPU BS Cetak Surat Suara untuk 3 Paslon Kada
Pemberian tunjangan sertifikasi menjadi salah satu alternatif, pemerintah dapat membantu para guru dalam memberikan kesejahteraan.
Tunjangan sertifikasi menjadi insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti program profesi guru.
Tunjangan itu yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti program profesi guru dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Pemberian tunjangan ini tidak hanya berupa materi, juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para guru.
Tunjangan kualifikasi merupakan penghasilan tambahan yang signifikan bagi para guru. Di banyak daerah.
Terutama di daerah terpencil, penghasilan utama dari gaji guru seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
BACA JUGA:2025, 105 Desa di Kepahiang Diguyur Rp 80,5 Miliar, Ini Prioritas Peruntukannya
BACA JUGA:Nasib Kades Tanjung Alam Diujung Tanduk, Desakan Pencopotan Makin Kencang