2 Tsk Korupsi DD Dilimpahkan, Ini Tahapan Selanjutnya
Dilimpahkan: 2 Tsk dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2022 Desa Pungguk Pedaro dilimpahkan ke Kejari Lebong.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipitkor) Polres Lebong telah melakukan pelimpahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 Desa Pungguk Pedaro berinisial ST dan YD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos membenarkan bahwa untuk barang bukti beserta 2 tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Lebong.
“Setelah dinyatakan P21 maka kita melimpahkan tsk dan barang bukti,” sampainya, Rabu 06 November 2024.
Ditambahkan Kasat, meskipun ke 2 tsk telah dilimpahkan ke Kejari Lebong, namun saat ini ke 2 tsk masih dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong karena masih ada sidang lain yang harus diikuti kedua tsk.
“Sembari mengikuti pemeriksaan oleh JPU Kejari, kedua tsk kita titip di rutan Polres Lebong,” ucapnya.
BACA JUGA:Mulai 10 November 2024, Batik Air Buka Rute Penerbangan Bengkulu-Jakarta, Segini Harga Tiketnya
BACA JUGA:Wacana UN Kembali Digelar, DPR RI Minta Mendikdasmen Lakukan Pengkajian Mendalam
Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu, sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD, mengingat para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu.
Pada saat itu juga, dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih, dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat res Polres Lebong.
Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro, untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat. Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.
Oleh sebab itulah, dugaan kasus korupsi sendiri telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya, namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. Atas hasil tersebut, unit Tipidkor sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 2 tsk.(erik)