30 Desa di Mukomuko Segera Terima Insentif Dana Desa Tambahan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos,-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Kabar baik datang bagi 30 desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang dalam waktu dekat akan menerima tambahan insentif dana desa

Penyaluran dana tambahan insentif dana desa ini sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan transparan. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko mengumumkan bahwa mereka siap mengajukan rekomendasi penyaluran insentif ini kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. 

Langkah ini menandai upaya pemerintah daerah dalam mendukung desa-desa berprestasi agar semakin berdaya dalam menjalankan program prioritasnya.

BACA JUGA:Zamhari dan Damsir Dilantik, Pimpinan DPRD Mukomuko Periode 2024–2029 Resmi Terbentuk

BACA JUGA:Tokoh Mukomuko Serukan Pilih Romer, Berikut Alasannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S. Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos, menyatakan bahwa dari 30 desa yang berhak atas insentif, 28 desa telah mengajukan permohonan.

DPMD kini hanya menunggu dua desa lagi untuk melengkapi dokumen pengajuan mereka. 

“Sebanyak 28 desa sudah mengajukan, tinggal dua desa lagi. Kami tunggu satu hingga dua hari ke depan, dan jika semua sudah lengkap, kami segera keluarkan rekomendasi penyaluran tambahan dana desa ke BKD,” ujar Wagimin, Rabu 6 November 2024.

Penyaluran tambahan insentif ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024, yang mengatur rincian insentif desa setiap tahun. 

Dana ini diberikan khusus kepada desa-desa yang berhasil menjaga tata kelola keuangan yang baik, yang artinya desa-desa tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi, efektif dalam penganggaran, dan bebas dari penyimpangan.

Menurut Wagimin, kriteria penerima insentif mencakup berbagai aspek, termasuk kinerja keuangan, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan, dan pencapaian-pencapaian penting yang diperoleh desa dari kementerian atau lembaga. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Mukomuko Siapkan Pasar Murah

BACA JUGA:1.639 Nelayan Mukomuko Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS, Premi Ditanggung Pemkab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan