5 Pelamar PPPK Benteng Dicurigai, 2 Terbukti Gunakan SK Fiktif, Begini Fakta Terungkap
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi-Bakti/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pada pelaksanaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Tengah (Benteng) ada 5 pelamar yang dicurigai menggunakan SK fiktif.
Oleh karena itu, Panitia seleksi (Pansel) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah melakukan pemanggilan ke-5 pelamar tersebut.
Alhasil, dari 5 orang pelamar, sebanyak 3 orang melampirkan SK yang sesuai dengan kenyataan sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Sedangkan, 2 orang diketahui menggunakan SK fiktif alias tak sesuai dengan fakta sebenarnya dan akan berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:5 Honorer di Benteng Diduga Lampirkan SK Fiktif, Pejabat Eselon II Akui Terbitkan SK Honorer Fiktif
BACA JUGA:5 Pelamar PPPK Diduga Lampirkan SK Fiktif, Ini Sanksinya
Adapun ke-2 pelamar yang diketahui menggunakan SK fiktif yaitu berinisial Ri dan Fr.
Ri melampirkan SK yang diteken langsung oleh salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.
Informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta agar namanya tak disebutkan, Ri diketahui memang pernah berstatus honorer di Kabupaten Benteng. Yaitu, di kantor Satpol PP Kabupaten Benteng sejak Januari sampai Desember 2023 dan terputus.
Hanya saja, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dengan melampirkan SK tugas yang diteken oleh Kepala OPD lain.
Dalam SK, disebutkan bahwa Ri masih berstatus honorer OPD baru pada tahun 2024 tahun. Padahal, pada kenyataannya Ri sudah tak lagi berstatus honorer.
Sementara itu, Kepala OPD yang diduga menandatangani SK fiktif saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa SK pengangkatan honorer Ri sudah dibatalkan dan yang bersangkutan tak berkesempatan mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun 2024 ini.
"SK sudah dibatalkan," akunya.