Pemeriksaan Saksi Korupsi KUR BRI Dikebut, Ini Tujuannya
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH --
harianbengkuluekspress.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut terkait kelanjutan penyelidikan jilid 2 dan jilid 3 kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tes Kabupaten Lebong.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan upaya dalam memperkuat bukti-bukti dalam kasus yang masih ditangani oleh pihaknya.
“Saat ini kita masih memperkuat bukti-bukti,” sampainya, Senin 11 November 2024.
Lanjut Robby, adapun yang dilakukan oleh pihaknya seperti terus memanggil saksi-saksi. Baik itu dari pihak perbankan maupun dari pihak korban, dimana untuk para saksi bisa dipastikan telah mencapai puluhan orang.
“Kita harus melengkapi berkas perkara, sehingga kita masih membutuhkan keterangan dari para saksi,” jelasnya.
Ditegaskan Robby, terkait kasus ini pihaknya telah berkomitmen akan menyelesaikannya hingga tuntas. Sehingga bisa mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi dana KUR, tanpa pandang bulu.
“Kita akan tuntaskan kasus yang kita tangani ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Ayo Warisi Semangat Juang Pahlawan, Begini Caranya
BACA JUGA:3 Fokus Utama Kinerja Kejaksaan, Ini Dia
Masih kata Robby, pihaknya juga menargetkan untuk pelaksanaan persidangan para tersangka jilid II dan jilid III nantinya akan dilakukan secara bersamaan dan jika tidak ada halangan. Persidangan nantinya sudah bisa dilaksanakan di bulan Januari 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan awal Januari 2025, persidangan telah dilaksanakan,” harapnya.
Ditambahkan Robby, dalam kasus dugaan korupsi dana KUR untuk jilid II dan III pihaknya telah mengantongi beberapa calon tersangka. Bahkan 1 orang calonnya saat ini sudah mendekam di rutan Mapolres Lebong dalam kasus penggelapan dan penipuan terkait mafia tanah.
“Sudah ada 1 calon tersangka yang saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Lebong,” tutupnya.
Mengingatkan kembali, dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Lebong sendiri, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank rakyat Indonesia (BRI) unit Tes Kabupaten Lebong untuk tahun 2021-2022. Dalam hal ini terdapat indikasi pelaku melakukan perbuatan dengan menyalurkan dana KUR namun tidak sampai ke masyarakat yang seharusnya menerimanya, sementara itu, dari hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim auditor, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Pada saat pemeriksaan dan persidangan yang dijalani oleh terdakwa Nurul Azmi, pihaknya mendapati adanya keterlibatan pihak lain, sehingga kembali dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berlanjutlah ke jilid II dan III.
Dari keterangan terdakwa dan ditambah lagi keterangan para saksi,maka ada 1 calon tsk untuk jilid II dan ditambah ada potensi sebanyak 3 orang tsk untuk nantinya akan ditetapkan pada penyelidikan jilid ke III.(erik)