Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bengkulu Belum Bisa Diterapkan, Berikut Alasannya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto--

Harianbengkuluekspress.id  - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bengkulu masih menunggu kejelasan terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang berisi ketentuan mengenai penghapusan utang bagi UMKM yang mengalami kredit macet.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi detail tentang pelaksanaan penghapusan utang ini. 

Menurutnya, setiap program pemerintah pusat seperti ini harus ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu aturan teknisnya dari pusat. Jika aturan tersebut sudah diterima, kami akan menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM di wilayah kami," ujar Karmawanto, Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Begini Keterangan Kasi Humas Polresta Bengkulu

BACA JUGA:DISUKA Siap Jadikan Bengkulu Sebagai Kota Tujuan Wisata

Meski demikian, pihak Dinas Koperasi dan UKM belum melakukan langkah pengumpulan data UMKM yang memiliki kredit macet. 

Menurut Karmawanto, tanpa aturan teknis yang jelas, pemerintah daerah belum bisa bergerak lebih lanjut untuk mengidentifikasi data-data tersebut.

"Koordinasi awal akan kami lakukan setelah aturan teknis diterima. Untuk saat ini, kami belum bisa melakukan pendataan kredit macet UMKM karena belum ada petunjuk yang jelas," tambahnya.

Lebih lanjut, Karmawanto menjelaskan bahwa perolehan data kredit macet UMKM tidaklah mudah, mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses informasi terkait utang UMKM yang berada di bawah naungan lembaga keuangan. Hal ini disebabkan oleh kode etik yang berlaku di institusi keuangan terkait.

"Kami belum memiliki data pasti mengenai jumlah UMKM yang memiliki kredit macet. Kode etik lembaga keuangan membuat kami tidak bisa sembarangan mengakses data-data kredit yang dimiliki pelaku UMKM," jelasnya.

PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan bahwa penghapusan utang berlaku bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor UMKM lainnya yang mencakup industri kreatif, kuliner, dan mode. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak kredit macet.

"Pemerintah pusat tampaknya mengarahkan kebijakan ini untuk sektor-sektor yang strategis, termasuk sektor kreatif, agar dapat bangkit kembali dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Karmawanto.

Tag
Share