Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan dari Tersangka Ini
BNNP Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 2 Kg milik dua tersangka yakni dua oknum mahasiswa perguruan tinggi Bengkulu berinisial FR dan MK, Kamis 14 November 2024.-RIO/BE-
harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 kilogram. Ganja tersebut disita dari dua oknum mahasiswa berinisial FR mahasiswa Fakultas Kehutanan dan MK mahasiswa Fakultas Kelautan. Ganja kering tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Bengkulu.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK mengatakan, ganja kering tersebut dimusnahkan setelah ada ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Setelah sebelumnya disisakan untuk kepentingan penelitian di laboratorium, pembuktian persidangan serta untuk kepentingan penyidikan.
"Lebih kurang berat ganja yang dimusnahkan 2 kilogram, ganja ini kami sita dari 2 oknum mahasiswa yang ditangkap akhir Oktober 2024 lalu," jelas Suhanda, Kamis 14 November 2024.
BNN Provinsi Bengkulu kesulitan melacak pengirim ganja untuk dua tersangka. Karena si pengirim cukup jeli untuk menghilangkan jejak. Pengirim menyamarkan paket ganja dengan cara menuliskan paket obat-obatan. Jasa pengiriman di Sumatera Utara diduga tidak memeriksa lagi paket tersebut, sehingga lolos sampai ke Bengkulu. Sesampai di Bengkulu, polisi curiga karena paket obat-obatan tersebut nampak mencurigakan. Saat dilacak melalui nomor handphone yang terdapat di paket, mengarah pada dua tersangka.
"Paket tersebut isinya ganja kering, dikirim dari Sumatera Utara. Kami tidak tahu dicek atau tidak saat akan dikirim ke Bengkulu, karena kami tahunya paket isi ganja ketika sudah di Bengkulu. Saat kami lacak nomor handpone ternyata mengarah ke dua tersangka," imbuhnya.
BACA JUGA:KPU BU Gelar Simulasi Pilkada, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Ketua KPU Benteng Sampaikan Permohonan Maaf ke Wartawan, Terkait Permasalahan Ini
Ganja seberat 2,1 kilogram dibeli dengan harga Rp 6 juta pada pertengahan Oktober 2024. Dua tersangka sebelumnya sudah pernah memesan ganja pada orang yang sama sekitar awal Oktober 2024. Untuk berat dan harga ganja saat pemesanan pertama hampir sama dengan pemesanan yang kedua. Karena ganja pemesanan pertama sudah habis, mereka kembali memesan untuk kedua kalinya.
Ganja tersebut dipesan oleh tersangka dari Sumatera Utara.
Kemudian dikirim melalui jalur darat via jasa ekspedisi dan pengirimnya merupakan teman para tersangka. Saat di Medan dulu mereka sering bertemu. Saat dua tersangka ke Bengkulu untuk melanjutkan kuliah, komunikasi hanya dilakukan melalui handphone.
"Salah satu kendala untuk melacak pengirim minimnya bukti pendukung. Karena tersangka dan si pengirim ini hanya komunikasi lewat handpone, saat dicek nomor yang sering dihubungi tidak aktif lagi," pungkas Kombes Pol Suhanda.(rizky)