Sekda: Tak Gajian, Itu Tanggung Jawab OPD

Sekda Seluma, H Hadianto MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Satu persatu tenaga honor di Kabupaten Seluma mulai memprotes, agar Pemerintah Kabupaten Seluma bisa membayarkan honor mereka.  Seperti yang dilakukan oleh 50 orang tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 26 tenaga honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah H Hadianto MSi mengatakan, jika hal tersebut merupakan tangung jawab dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat dalam APBD Perubahan tahun ini tidak ada penambahan anggaran apalagi pemangkasan.

“Untuk gaji honor empat bulan tersebut tergantung kepala OPD-nya masing masing.  Mengingat itu merupakan tangung jawab OPD,” sampai Sekda kepada wartawan.

Diterangkan, jika tenaga honor sendiri sudah diserahkan ke OPD masing-masing, sehingga OPD tersebutlah yang bertangung jawab. Ditambah lagi, seluruh dinas yang mempekerjakan para tenaga honor ini. Termasuk pembayaran haji dan honor mereka juga ikut dilimpahkan.

BACA JUGA:HKN ke-60, Bupati Kaur Ajak Masyarakat Utamakan Kesehatan

BACA JUGA:Berikan Makanan Bergizi ke Siswa, Kodim BSK Dirikan 2 Dapur Sehat di Sekolah

“Kita juga meminta OPD terkait bisa dengan cepat menyelesaikan dan menuntaskan persoalan ini jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Nakertrans Seluma, Z Iksan Sahudi mengatakan terkait masalah gaji 26 tenaga honorer di Dinas Nakertrans memang tidak bisa dibayarkan lagi. Hal ini karena memang anggarannya hanya tersedia sampai Juli 2024 ini saja.  Sedangkan dari Agustus sampai Desember tidak tersedia lagi anggarannya. 

"Untuk gaji tenaga honorer memang berdasarkan SK mereka hahya bisa dibayar gajinya sampai Juli. Nah, untuk Agustus sampai Desember rencananya akan dibayarkan setelah anggaran ditambah pada APBD Perubahan.  Tapi sayangnya, APBD Perubahan tidak dibahas oleh DPRD. Serta hanya disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dimana konsekuensinya OPD tidak bisa menambah anggaran, hanya bisa melakukan pergeseran anggaran," ujarnya. (Jefrianto)

Tag
Share