Perusahaan Pupuk Merugi Ratusan Juta, Pupuk Sejumlah Ini Diangkut Ekspedisi Ternyata Tak Tiba di Jambi
Dok/BE Gedung Polda Bengkulu--
Harianbengkuluekspress.id - Tindak pidana dugaan penggelapan dialami salah satu perusahaan distributor pupuk di Kota Bengkulu. Kerugian yang dialami perusahaan tersebut mencapai Rp 314 juta. Kerugian berasal dari puluhan ton pupuk yang digelapkan saat diangkut jasa angkutan ekspedisi. Kejadian penipuan terjadi pada 19 Oktober 2024 dan telah dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Kepala Urusan Bidang Humas (Paur Bidhumas) Polda Bengkulu, Iptu Desti Sukarlia Sari membenarkan Polda Bengkulu telah menerima laporan dugaan penggelapan dari perusahaan pupuk tersebut.
"Benar, ada laporan tersebut, pelapornya direktur perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor. Kejadian bermula saat perusahaan milik pelapor hendak mengangkut 40 ton pupuk dari Jawa Timur untuk dibawa ke gudang di Bangko Jambi. Untuk mengangkut 40 ton pupuk tersebut, pelapor menghubungi perusahaan ekspedisi barang di Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Kasus Dinas Pertanian P21, Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Ini di Kabupaten Bengkulu Tengah
BACA JUGA:KUB Difasilitasi Miliki Badan Hukum, Segini Anggaran Disiapkan Pemkab Mukomuko
Setelah terjadi kesepakatan harga, pelapor selanjutnya mentransfer uang jasa pengangkutan pupuk Rp 32 juta kepada perusahaan ekspedisi barang. Setelah uang ditransfer, proses pengangkutan mulai dilakukan. Pelapor mendapat informasi pupuk diangkut menggunakan truk tronton nomor polisi B 9873 XV dan berangkat pada 19 Oktober 2024.
Namun, setelah sepekan lebih, pelapor mendapatkan informasi pupuk yang dipesan belum sampai di gudang di Bungo Jambi. Setelah dikonformasi pada pihak ekspedisi tidak ada jawaban yang pasti. Sehingga korban melaporkannya ke Polda Bengkulu agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
"Saat ini laporannya masih dalam penyelidikan Dit Reskrimum," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)