APBD Bengkulu Utara 2025 Disahkan, Segini Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah

Ketua DPRD BU menandatangani Raperda APBD 2025 menjadi Perda, Selasa, 19 November 2024.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan akhir seluruh fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Rejang Pekal Bangkit dan Demokrat Sejahtera dalam sidang paripurna, Selasa, 19 November 2024.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak Legislatif dan Eksekutif oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayat ST dan Wakil Ketua II, Herliyanto SIP bersama Bupati Bengkulu Utara yang diparaf oleh Sekda BU H Fitriyansyah SSTP MM.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP, Pjs Bupati BU Dr Drs Andi Muhammad Yusuf MSi tidak hadir secara langsung, namun melalui via zoom, tidak membuat persetujuan R APBD 2025 terhambat.

BACA JUGA:Sukatno Latih Mahasiswa Unihaz Bengkulu Jadi Jurnalis Profesional

BACA JUGA:Mensos Gelontorkan Rp 447 Miliar ke Bengkulu, Berikut Peruntukannya

Dalam sambutannya melalui zoom, Pjs Bupati BU, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf MSi mengapresiasi karena persetujuan dilakukan lebih awal dari batas akhir 30 November 2024. Dirinya pun berterima kasih kepada pimpinan, anggota, dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah sehingga APBD 2025 dapat disetujui.

Karena menurutnya, penyelesaian penyusunan RAPBD 2025 yang kompleks sampai disetujui menjadi warisan kinerja dirinya sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara yang sebentar lagi berakhir pada tanggal 23 November 2024 ini. 

"Alhamdulillah Raperda APBD 2025 hari ini telah disetujui bersama. Persetujuan bersama ini bahkan dapat dilakukan lebih awal dan menjadi warisan kinerja bagi saya sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara yang sebentar lagi berakhir pada tanggal 23 November 2024," terangnya.

Pjs Bupati berharap APBD 2025 yang telah disetujui membawa tanggung jawab besar bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara untuk mengawal pembangunan tahun depan dengan fungsi dan peran masing - masing.

"Saya optimistis pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara 2025 akan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara usai rapat paripurna tersebut juga memberikan apresiasi dan terima kasih terhadap seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara yang telah menyepakati dan menyetujui Raperda APBD 2025 menjadi Perda. 

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Bengkulu Utara untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dimana sesuai penyampaian dari Banggar DPRD Bengkulu Utara, pendapatan yang diproyeksikan tahun 2025 sebesar Rp 1,368 triliun dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,405 triliun. 

"Ya, dengan telah disetujui nya Raperda APBD 2025 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. Saya selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara mengucapakan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap penyampaian padangan akhir mereka terhadap Raperda APBD 2025," ungkapnya.

Tag
Share