Kenaikan UMP Ideal 20 Persen, Ini Pendapat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH--

Harianbengkuluekspress.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025, masih belum ditetapkan. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, UMP 2025 harus mengalami kenaikan. Idealnya, kenaikan itu bisa sampai 20 persen. Karena tahun 2024, UMP Bengkulu hanya sebesar Rp 2.507.079,24.

"Idealnya, kenaikan UMP harus mencapai 20 persen," terang Usin, Rabu 20 November 2024.

Usin mengatakan, kenaikan UMP 20 persen itu memang sudah layak. Sebab, kondisi saat ini terjadi peningkatan harga kebutuhan pokok di tengah-tengah masyarakat. Maka pekerja, perlu mendapatkan penyesuaian dengan kenaikan gaji setara dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kita bisa lihat dan rasakan sendiri, harga barang kebutuhan pokok terus naik. Maka penting untuk menaikan UMP. Apalagi perusahaan membayar karyawan dengan gaji di bawah UMP," tuturnya.

BACA JUGA:7 Kambing Mati, Diduga Diserang Harimau di Wilayah Ini

BACA JUGA:BBM Subsidi Diusulkan 494.599 KL, Pemprov Bengkulu Ajukan Usulan untuk 2025 ke Kementeria Ini

Usin mengatakan, saat ini pemerintah telah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024, tenaga honorer seperti pramusaji dan office boy gajinya minimal Rp 2.618.000. Apalagi untuk tenaga kerja atau buruh, maka besaran upah minimal di daerah harus mencerminkan keseimbangan antara kondisi ekonomi  daerah dan daya beli masyarakat.

"Artinya, UMP Bengkulu tahun depan harus lebih tinggi dari itu," tambah Usin.

Tidak hanya itu, menurut Usin dasar kenaikan UMP itu, juga bisa dilihat dari kondisi ekonomi daerah yang kini memasuki fase pemulihan pasca pandemi COVID-19. Angka kenaikan UMP sebesar 20 persen adalah angka yang wajar dan perlu dilakukan untuk mendorong kesejahteraan buruh di Bengkulu.

"Kenaikan yang kecil dua atau tiga tahun lalu masih bisa dimaklumi karena situasi pemulihan ekonomi. Namun sekarang, saat ekonomi sudah mulai pulih, peningkatan UMP harus dilakukan dengan signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh," ujarnya.

BACA JUGA:APBD 2025 Kaur Diproyeksikan Rp. 943 Miliar, DPRD Gelar Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2025

Menurut Usin, jika kenaikan UMP itu hanya sedikit, maka sangat tidak sejalan dengan situasi perekonomian yang kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

"Kita harap nanti, tidak ada lagi perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya dibawah UMP yang ditetapkan pemerintah," tegas Usin.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menjelaskan,  nilai UMP itu didasari dari angka pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Termasuk, dasar penghitungan UMP itu hasil survei Kehidupan Layak (KHL).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan