Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi dan Valentino Rossi Nyoblos di TPS 6 Kelurahan Tanjung Mulia

BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berjalan Kondusif, Komisioner KPU RI Nyoblos di Bengkulu

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

c) Telah menunaikan ibadah haji;

d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan

f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

BACA JUGA:Dua Paslon Pilwakot Bengkulu Berebut Suara di Satu TPS, Begini Kata Ketua KPPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan