Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya
Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi dan Valentino Rossi Nyoblos di TPS 6 Kelurahan Tanjung Mulia
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berjalan Kondusif, Komisioner KPU RI Nyoblos di Bengkulu
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c) Telah menunaikan ibadah haji;
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Dua Paslon Pilwakot Bengkulu Berebut Suara di Satu TPS, Begini Kata Ketua KPPS