Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya
Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Masih dikatakan Arsyad seleksi PPIH pusat akan dilakukan dalam bentuk computer-asested test (CAT) dan wawancara.
Tahapan ini rencananya akan dilaksanakan di asrama Haji Pondok Gede pada tahun 17 Desember 2024.
"Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024," jelas Arsad.
Berikut syarat yang harus dilengkapi
Persyaratan Peserta
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.