Dewan Lebong Sahkan 3 Perda, Ini Jenisnya

ERICK/BE PARIPURNA : Penandatanganan pengesahan 3 Raperda menjadi Perda dalam pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Lebong.--

LEBONG, BE – Setelah dilakukan pembahasan cukup panjang, akhirnya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan oleh DPRD Lebong menjadi Perda. Yaitu  Perda pengelolaan barang milik daerah (BMD),  pengelolaan pasar  dan Perda APBD Lebong tahun 2024. Hal tersebut setelah DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap Raperda tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Lebong yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos, Senin (27/11).

“Kita anggap saja penolakan kami sebagai warna, kan akhirnya pada muaranya diterima,” singkatnya, Senin (27/11).

Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Lebong yang disampaikan oleh Pip Haryono mengatakan, bahwa pihaknya menerima 3 Raperda yang sebelumnya diajukan. Hal tersebut dipandang sangat perlu dijadikan Perda, guna kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Lebong.

“Apa yang telah disahkan nantinya bisa dilaksanakan dengan maksimal,” harapnya.

Lanjut Pip, terkait pada Raperda tahun 2023 ini, anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan tiap-tiap OPD dapat terealisasi serta nantinya dapat meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaannya.

“Apa yang sudah dianggarkan, agar tidak terjadi Silpa di akhir tahun,” pesannya. 

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, dari 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda memang ada 2 fraksi yang menolak raperda yang sebelumnya telah diajukan. Akan tetapi dirinya bersyukur apa yang telah disusun pihaknya di tahun 2023 ini sudah disahkan oleh legislatif

“Memang ada yang menolak, namun inilah dinamika politik dan alhamdulillah akhirnya Perda dapat disahkan,” sampainya.

Lanjut Bupati, setelah 3 Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka selambat-lambatnya 3 hari kedepan nantinya akan dikirim ke Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya diajukan ke Gubernur untuk memberikan nomor registrasi rancangan perda.

“Secepatnya akan kita sampaikan ke provinsi,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan