Kampanye Resmi Dimulai, Ini Pesan Bawaslu BS Pada Peserta Pemilu

Kordiv HPPH Bawaslu BS, M Arif Hidayat-Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Waktu masa kampanye untuk pemilu 2024 mendatang mulai hari ini, Selasa 28 November 2023 resmi dimulai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Penjelasan KPU Benteng

BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Caranya

Kordiv HPPH Bawaslu BS, M Arif Hidayat mengatakan, peringatan tersebut disampaikannya mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut. 

Pihaknya sudah menghimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik.

Himbauan itu dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. 

 

“Kami sudah himbau berbagai pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya 

 

Ditambahkannya, terkait penindakan larangan kampanye ini,  pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu.

Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya. 

 

“Intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan