Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Penjelasan KPU Benteng

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd-Bakti/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Tahapan kampanye pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dijadwalkan berlangsung selama 75 hari.

"Masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Ketua  KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Caranya

BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Meiki menjelaskan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain  yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta  pemilu.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden,

Serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Meiki menjelaskan, ada beberapa program kegiatan kampanye Pemilu. Yaitu, pertemuan terbatas,  pertemuan tatap muka,  penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, 

Kemudian, ada pemasangan alat peraga di tempat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan media sosial yang berlangsung pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring yang berlangsung pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Luncurkan Maskot Baru Wasra dan Wasri, Ini Maknanya

"Setelah masa kampanye berakhir, akan memasuki masa tenang. Yaitu, pada tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2034," jelas Meiki.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan