Pro dan Kontra Kenaikan Kesejahteraan Guru, Giliran Himpunan P2G Angkat Suara

IST/BE Para guru saat menghadiri sebuah acara.--

Harianbengkuluekspress.id- Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan  kesejahteraa guru menuai pro dan kontra. Sebelumnya Jaringan Pemantau Pendidikan nasional mengkritisi  kebijakan pemerintah yang akan memunculkan kesenjangan penghasilan  bagi tenaga pendidik. 

Kali ini kritikan datang dari Himpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mendesak agar pemerintah  memudahkan proses sertifikasi Pendidikan profesi guru (PPG)  agar non  Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau guru honorer dapat merasakan manfaat tunjangan kesejahteraan guru yang baru saja diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

" Guru kurang beruntung, guru honorer sekolah negeri benar-benar merasakan liku-liku untuk mendapatkan proses dari PPG,"  Ungkap ketua Advokasi Himpunan P2G, Iman Zanatul Haeri kata Iman.

Dikatakannya, pemerintah perlu mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikasi. Untuk mengikuti ppg, guru harus terlebih dahulu memasukkan data pendidikan dasar (Dapodik) dan nomor unik tenaga pendidik dan kependidikan (NUPTK) itu untuk memudahkan guru untuk mendapatkan sertifikasi. 

BACA JUGA:Prabowo Subianto Menangis Didepan Ribuan Guru, Karena Ini

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Kian Timpang, Ubaid: Mestinya Guru Non ASN Belum Sertifikasi Diprioritaskan

"Saya rasa juga mudah bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi. Jadi pikirkanlah, bukan hanya untuk mengutipnya, tapi dalam alirannya," katanya.

Sebelumnya, Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) yang diadakan di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis 28 November 2024. 

Pemerintah telah menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Nasional (ASN) dan pegawai negeri sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non-ASN dan Honorer. 

Mulai tahun 2025, guru mendapat kenaikan 1 kali gaji  untuk guru ASN dan 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi  atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun ada syarat khusus bagi guru yang ingin menambah uang saku ini. Hal ini khusus untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi atau lulus PPG.

"Guru ASN mendapat tambahan tunjangan kesejahteraan sebesar 1 kali lipat dari gaji pokok. Guru non-ASN telah menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi 2 miliar rupiah," kata Prabowo.(**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan