Barang Bukti 40 Perkara Dimusnahkan Kejari BU, Ini Tujuannya

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh pihak Kejari BU, Rabu 4 Desember 2024.-APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tahap dua tahun 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari BU, Rabu 4 Desember 2024 yang dipimpin langsung Kajari BU Ristu Dermawan SH MH yang disaksikan langsung oleh Sekda BU Fitriyansyah SSTP MM serta jajaran Forkopimda dilingkup Pemkab BU. Usai pemusnahan barang, Kepala Kejari (Kajari) BU, Ristu Dermawan SH MH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap dari hasil putusan pengadilan.

"Ya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hasil putusan pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Proyek Revitalisasi Pasar Ajai Siang Dilirik Jaksa, Ini Kata Kajari Lebong

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Rejang Lebong Menurun, Ini Penyebabnya

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti tahap kedua ini dari berbagai perkara terdiri dari 40 perkara mulai dari tindak pidana perkara narkotika dan obat-obatan sebanyak 17 perkara dengan barang bukti 8,15 gram sabu sabu, dan 147,82 gram ganja. Kemudian 14 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 9 perkara orang dan harta benda (Orhada).

"Total ada sebanyak 40 perkara, mulai dari narkotika dengan barang bukti 8,15 gram sabu-sabu dan 147,82 gram ganja. Kemudian 14 perkara Kamnegtibum dan 9 perkara orhada," terangnya.

Lebih lanjut Kajari menuturkan, bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda, ada yang dibakar dan adanya yang dipotong dan ada yang diblender. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan. 

"Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan