Terungkap Fakta Perizinan Perkebunan, PT DSJ Lengkap dan Penuhi Syarat, Rapat Difasilitasi Polres
IST/BE Rapat penyelesaian masalah PT DSJ dengan ASBS, FPWK dan Pemda Kaur, Rabu 04 Desember 2024 di Aula Mapolres Kaur.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Kaur memfasilitasi pertemuan penyelesaian konflik masyarakat yang bernaung dari Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Rabu 04 Desember 2024 Pukul 14.00 WIB.
Pertemuan ini digelar di ruang Aula Mapolres Kaur Polda Bengkulu guna menghindari adanya gangguan saat jalannya pertemuan penyelesaian masalah. Kegiatan ini dihadiri langsung Wakapolres Kaur, Kompol Indramawan dan Kabag Ops, Kompol Sultoni.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Asisten II Pemda Kaur, Kadis Pertanian, Kadis PTSP, kepala Kesbangpol, Waka Polres Kaur Polda Bengkulu, Kantor Pertanahan Kaur, Camat Tanjung Kemuning, manajemen PT DSJ serta ASBS dan FPWK ini membahas semua persoalan yang dianggap penting.
ASBS yang mempertanyakan soal perizinan maupun tapal batas antar kabupaten ini dijelaskan secara gamblang. Dari dialog ini, terungkap fakta bahwa semua bentuk perizinan PT DSJ lengkap dan memenuhi syarat.
BACA JUGA:SKB CPNS Pemprov Bengkulu Diundur, Lokasinya Berubah ke Sini
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Terpilih Ditetapkan 14 Desember
Kemudian, terungkap pula bahwa PT DSJ setiap tahunnya membayar pajak kepada daerah. Sehingga, tidak ada persoalan terkait perizinan. Semua sudah jelas dan lengkap dan PT DSJ dipastikan memenuhi semua syarat yang dipermasalahkan selama ini.
Di sisi lain terungkap pula fakta bahwa proses Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.
Ada tiga point penting yang dicapai dari pertemuan penyelesaian konflik antara ASBS, FPWK dan PPSS terhadap PT DSJ yakni :
1. Tuntutan dugaan tapal batas antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh FPWK dan ASBS tidak dapat dibuktikkan.
BACA JUGA:Data BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu Butuh Perbaikan, Komisi IV Dorong Bentuk Badan Ini
2. Seluruh perizinan PT DSJ telah dilengkapi dan memenuhi syarat. Selain itu PT DSJ selama ini juga telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kewajiban perpajakan yang dilakukan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
3. Apabila ada dugaan yang melanggar hukum baik secara administrasi maupun tindak pidana yang dapat dibuktikan silakan melapor ke wadah atau jalur hukum yang ada.
“Hasil pertemuan penyelesaian konflik PT DSJ dengan ASBS, FPWK maupun PPSS sudah ada titik temu yang jelas. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH melalui Asisten II, Lianto, SP. (Jos)