Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru
Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Memasuki awal Desember 2024, Bank yang bangkrut dan izin operasinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertambah.
Terbaru, yakni BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini
Dikatakannya, sebelumnya pada 15 Januari 2024, pihaknya telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%.
Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Langkah ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Hanya saja, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya