SIM Seumur Hidup Viral dan Jadi Perbincangan Netizen Di Media Sosial

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Dalam audiensi tersebut Sarifuddin menyarankan agar masyarakat tidak perlu lagi memperbaharui SIM dan STNK. 

BACA JUGA:Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Dinsos BS Ajak Lansia Hidup Sehat, Begini Caranya

Sarifuddin menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru dinilai membebani masyarakat.

Apalagi, menurut Sarifuddin  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa. 

 "Ini hanya untuk kepentingan vendor, SIM, ukurannya tidak seberapa, dan STNK  juga ukuranya tidak seberapa, tapi biayanya luar biasa dan itu dibebankan ke masyarakat," bebernya. 

Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem pencabutan surat berkendara setelah pelanggaran tertentu, seperti tiga kali pelubangan SIM. 

" Kalau terjadi pelanggaran cukup dibologi saja. Tiga kali dibologi, sudah tidak perlu lagi,  sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini, " tuturnya. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan