Enam Saksi Dugaan Pungli Sertifikat Lurah Tes Dipanggil, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebong

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos--

harianbengkuluekspress.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Lebong memastikan sudah memanggil sebanyak 6 orang terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan  terhadap penerbitan sertifikat tanah.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa untuk tindak lanjut dugaan pungli masih terus didalami oleh pihaknya sejak diterima limpahan dari Tim Saber Pungli Lebong beberapa waktu yang lalu.

“Masih terus kita dalami, saat ini masih pengumpulan bahan dan keterangan,” sampainya, Jumat 06 Desember 2024.

BACA JUGA:Kepahiang Dapat Tambahan Penerima PKH, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Melonjak, Segini Harga per 1 Desember

Setidaknya ucap Kasat Reskrim, sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan mulai dari warga yang membuat sertifikat serta Lurah  Tes. Tidak menutup kemungkinan, untuk saksi-saksi akan ada lagi yang nantinya akan dimintai keterangan.

“Semua akan kita kroscek hingga nantinya bisa diketahui, apakah memang ada terindikasi adanya pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Data terhimpun sebelumnya Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Erwantoni SPd diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 300 hingga Rp 375 ribu. Jumlah sertfikat untuk Kelurahan Tes yang dikeluarkan sebanyak 135 sertifikat. 

Penarikan biaya penerbitan sertifikat yang diluar SKB 3 Menteri oleh Lurah Kelurahan Tes sendiri beralasan karena pihaknya ada kontrak dengan Youtube, biaya makan-makan waktu pengukuran serta biaya hotel dan  tidak ada paksaan Hanya saja pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memikirkan perjuangan yang telah dilakukan tim hingga terbitnya sertifikat tanah milik warga tersebut.

Sementara SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024 untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu rupiah. (erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan