Helmi - Mian Kuasai 8 Kab/Kota, Romer Menang di BS dan Kepahiang

KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024, Sabtu, 7 Desember 2024. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Sabtu 7 Desember 2024. 

Pada rapat pleno tersebut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mian, dinyatakan unggul atas pasangan nomor urut 2, Rohidin dan Meriani.

Keunggulan Helmi - Mian merata di 8 kabupaten/kota. Sedangkan pasangan Romer hanya unggul di 2 kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kepahiang. 

Di Bengkulu Selatan pasangan Romer mendapatkan 54.196 suara, sedangkan pasangan Helmi - Mian hanya mampu mengumpulkan 44.142 suara. 

Sedangkan di Kabupaten Kepahiang, pasangan Romer mampu mendapatkan 41.618 suara, sedangkan pasangan Helmi - Mian 41.618. 

BACA JUGA: Pencurian Kotak Amal Meresahkan, Beraksi di Masjid Ini

BACA JUGA:Truk Tabrak Rumah di Kota Bengkulu, Ibu Hamil Meninggal, Suami Luka Berat

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan, pasangan Helmi Hasan dan Mian berhasil mengumpulkan 616.469 suara atau 55,09 persen dari total suara sah sebanyak 1.118.946. Sedangkan pasangan Rohidin dan Merianimeraih 502.477 suara atau 44,9 persen.

"Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari 10 kabupaten/kota di Bengkulu Paslon nomor urut 1 lebih banyak meraih suara dibandingkan Paslon nomor urut 2," ujar Rusman.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, pasangan Helmi Hasan dan Mian unggul di delapan kabupaten/kota diantaranya Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko, Seluma, Kaur, Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong. 

"Keunggulan pasangan nomor urut 1 mencerminkan preferensi masyarakat Bengkulu secara umum," tambah Rusman.

Meskipun pasangan nomor urut 1 dinyatakan unggul dan memperoleh banyak suara, namun penetapan resmi calon terpilih masih menunggu. Menurut Rusman, KPU memberikan waktu 3x24 jam untuk menerima gugatan. 

"Jika tidak ada gugatan, barulah kami menetapkan pemenang secara resmi," tutupnya.

Disisi lain, Anggota  Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyoroti sejumlah catatan selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Bengkulu. Di antaranya adalah renvoi (perbaikan data hasil suara) yang terjadi di 16 kecamatan diantaranya di Bengkulu Utara 4 Kecamatan, Kota Bengkulu 4 Kecamatan, Bengkulu Selatan 1 Kecamatan, Mukomuko 6 Kecamatan, dan Bengkulu Tengah 1 Kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan