Seluruh Puskesmas Wajib Reakreditasi, Ini Tujuannya

Plt Kadinkes Kota Bengkulu, Joni Hariadi--

BENGKULU, BE - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yand ada di Kota Bengkulu wajib re-akreditasi. Karena bagi puskesmas yang belum re-akreditasi hingga akhir tahun 2023 nanti, dipastikan tidak dapat menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Re-Akreditasi Puskesmas ini wajib, agar dapat menerima pasien BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat dalam kerjasama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Hariadi Thabrani SKM MM menyebutkan, Dinkes kota memiliki sisa waktu kurang lebih 35 hari untuk menyelesaikan Re-Akreditasi 20 Puskesmas Dikota Bengkulu.

“Kita memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melengkapi Re-Akreditasi setiap Puskesmas yang berada dibawah naungan Dinkes Kota Bengkulu,” ucap Joni, Selasa (28/11).

Ia juga mengatakan, sekarang ini, di kota memiliki 20 Puskesmas yang tersebar di 9 Kecamatan. Dari 20 yang aktif itu, semua sedang menunggu giliran untuk segera di Re-Akreditasi.

“Sesuai dengan jadwalnya, sebanyak 18 Puskesmas sedang di nilai dan dua lagi akan baru mulai di nilai hingga hari ini (29 November 2023, red),” katanya.

Ia juga menyebutkan, Re-Akreditasi ini dilakukan secara rutin setiap tiga tahun sekali. Agar mengetahui konsistensi sebuah Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu.

“Tujuannya agar memantau dari kinerja Puskesmas itu sendiri, diharapkan hasil bisa keluar satu atau dua Minggu setelah dilakukan survei,” terangnya.

Joni berharap, seluruh Puskesmas untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat puas dan senang menerima pelayanan yang diberikan.

“Tingkatkanlah pelayanan bgi masyarakat, berinovasi dan juga selalu perbaiki semua kekurangan yang ada,” sebutnya.

Joni juga berpesan kepada para tenaga kesehatan di Kota Bengkulu agar tetap bekerja profesional.

“Mohon bekerjalah setulus hati, dengan hati-hati dan jangan sesuka hati,” tutup Plt Kadinkes. (529)

 

Tag
Share