2025,41 Guru Di Kaur Pensiun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur Sumari M Pd-Airullah/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 41 guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan purna tugas atau pensiun tahun 2025 mendatang.
Para guru ini bertugas di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Kaur. Pensiunnya puluhan guru ini tidak akan menyebabkan kekurangan guru, karena Pemkab Kaur telah merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Walaupun guru banyak pensiun ini tidak berdampak pada kekurangan tenaga pendidik di Kaur ini, sebab tahun 2024 ini kita merekrut PPPK dengan kuota 150 formasi,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur Sumari M Pd,Sabtu 7 Desember 2024.
Dikatakan Sumari, dimana 41 guru tersebut pensiun lantaran memang memasuki purna tugas dimana usia sudah mencapai batas.
BACA JUGA:Pohon Tumbang dan DBD Mengancam, Warga di Kaur dan Bengkulu Selatan harus Waspada
BACA JUGA:Warga Kaur Diminta Waspada Longsor, Begini Caranya
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 tahun.
“Untuk jumlah guru pensiun di tahun 2024 ini bertambah kalau dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya sebanyak 9 orang,”terangnya.
Ditambahkan pria asal Jawa ini, juga pihaknya menargetkan di tahun 2025 seluruh tenaga honorer guru diangkat menjadi PPPK ataupun PNS.
Juga untuk sebaran guru kini sudah hampir merata di sejumlah sekolah setiap kecamatan. Apalagi dengan tambahan adanya PPPK ini, pihaknya optimis hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran, Bupati Kaur Ajak Semua Pihak Berperan Aktif
“Harapan kita dengan bertambahnya tenaga pendidik tentu ini berdampak mutu pendidikan di Kabupaten Kaur, juga kedepan kita berupaya sebaik mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di Kaur ini,”tandasnya.(Airullah)