Tak perlu Datang ke BPN, 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

ilustrasi cara cek sertifikat tanah secara online -istimewa/bengkuluekspress-

1. Akses situs https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Klik simbol kaca pembesar dengan tanda plus di bagian atas

BACA JUGA: Jelang NATARU, Stok dan Harga Pangan di Kota Bengkulu Masih Stabil

BACA JUGA:Momen Nataru, HP Murah dengan Harga Rp 1 Jutaan, Berikut Daftarnya

3. Pilih menu pencarian bidang (NIB/HAK)

4. Masukkan nama kabupaten/kota dan kelurahan/kelurahan

5. Masukkan Nomor Identifikasi  Bidang tanah (NIB) atau nomor Hak 

6. Klik kolom pencarian untuk melihat informasi rinci tentang tanah tersebut.

Dengan tiga cara di atas, Anda dapat memverifikasi sertifikat pertanahan secara praktis dan efisien. Meski begitu, layanan online ini hanya tersedia di wilayah tertentu.

Jika Anda tidak dapat menemukan datanya saat memeriksa sertifikat tanah secara online, konsultasikan langsung dengan kantor BPN terdekat.

Demikian ulasan informasi cara cek sertifikat tanah secara online, tanpa harus datang ke kantor BPN. Semoga bermanfaat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan