Tak perlu Datang ke BPN, 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
ilustrasi cara cek sertifikat tanah secara online -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan properti Anda.
Sertifikat tanah adalah dokumen hukum tentang hak atas tanah dan kepemilikan tanah, bukti yang membuat semua data fisik dan hukum atas tanah untuk dijual dan dibeli.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini Anda tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN, anda dapat mengecek status sertifikat pertanahan secara online.
Jika Anda memeriksa sertifikat tanah secara online, beberapa data yang diperlukan akan mencakup nomor arsip, biro Pertahanan, tahun, dll. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
BACA JUGA: Berkomitmen Bersih dari Korupsi, Menag Minta Pendampingan Kesini
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Hasil Pertanian di Enggano Tidak Keluar, Kebutuhan Bapok Sulit didapatkan
Selain itu, bagaimana cara cek sertifikat tanah saya secara online tanpa harus ke kantor BPN?
Cara Memeriksa Sertifikat Tanah secara online
di indonesia:
1. Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk diketahui, aplikais Sentuh Tanahku dirilis oleh Kementerian Tata Ruang dan Penataan Ruang Pertanian / BPN (ATR BPN).
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
2. Pendaftaran akun menggunakan alamat e-mail