Tak perlu Datang ke BPN, 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
ilustrasi cara cek sertifikat tanah secara online -istimewa/bengkuluekspress-
3. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
4. Pilih layanan Cari Berkas BPN online, dan masukkan data yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya
5. Pilih opsi Informasi Sertifikat.
6. Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat pertanahan yang dimasukkan.
2. Cara cek sertifikat tanah melalui website BPN
Anda juga dapat memeriksa sertifikat tanah secara online dari situs resmi Kementerian ATR / BPN, sebagai berikut:
1. Akses situs https://www.atrbpn.go.id/
2. Pilih menu Publikasi dan klik Layanan
3. Pilih opsi Pengecekan Berkas
Masukkan data yang diperlukan, meliputi wilayah kantor pertanahan, nomor berkas dibagian bawah untuk mendapatkan informais terkait.
Selanjutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang dimasukkan.
3. Cara cek sertifikat Tanah melalui website BHUMI
Layanan cek Sertifikat Tanah secara online dapat dilakukan melalui website BHUMI sebagai berikut: