Tangani 94 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 6,5 Miliar, Berikut Rinciannya
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal memberikan keterangan pers terkait kinerja Kejati Bengkulu pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin, 9 September 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024. Sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran melakukan penyidikan beberapa kasus korupsi dan menyelamatkan kerugian negara.
Untuk kasus korupsi, Kejati Bengkulu menindak lanjuti 9 perkara korupsi tahap penyelidikan dan 6 kasus korupsi tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, Kejati dan Kejari jajaran melakukan penyelidikan terhadap 51 kasus korupsi tahap penyelidikan, dan 43 kasus korupsi tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH mengatakan, salah satu kasus korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu sudah naik tahap penyidikan adalah dugaan korupsi tunjangan kinerja untuk prajurit TNI. Terduga pelaku berinisial AK menjabat bendahara pengeluaran.
"Untuk AK ini posisinya masih dalam pengejaran. Secara umum tidak hanya korupsinya saja disidik, tetapi kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uangnya," jelas Kajati, Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Kado Hakordia, Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau Tsk, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Selamatkan Kerugian Negara Segini
Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih. Jumlah tersebut merupkaan hasil dari sitaan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dari bulan Januari sampai Desember 2024.
Paling banyak menyelamatkan adalah Kejari Seluma, Rp 1,7 miliar lebih. Kemudian Kejari Bengkulu Rp 1,5 miliar lebih dan Kejari Kaur Rp 1,04 miliar. Jajaran penyidik Pidsus yang menangani kasus korupsi akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersangka atau terdakwa korupsi.
Bermacam cara akan dilakukan agar kerugian negara seluruhnya dikembalikan. Salah satunya, mendata aset para tersangka atau terdakwa. Nantinya, aset tersebut akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar kerugian negara yang tidak dikembalikan terdakwa.
"Untuk total kerugian negara yang diselamatkan tahun ini Rp 6,5 miliar lebih. Itu totalan dari seluruh jajaran Kejari," imbuh Kajati.
Enam kasus korupsi yang ditangani Kejati diantaranya, tahap penyidikan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja prajurit TNI diduga dilakukan oknum PNS berinisial AK dengan kerugian negara Rp 9,5 miliar.
Kasus tersebut disidik korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian korupsi penyelewengan PAD Mega Mall tahun 2007 sampai 2012 dengan total kerugian Rp 50 miliar. Beberapa kasus dihentikan karena tidak ada bukti dan sudah diselesaikan kerugian negaranya pada tahap penyelidikan.