Langgar Aturan SKB CPNS, Peserta Bisa Langsung Gugur, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera digelar. Nasib akhir 477 orang peserta tes akan ditentukan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sebanyak 318 peserta akan mengikuti SKB di UPT BKN di Bentiring Kota Bengkulu, sementara 129 orang berdomisili di luar Provinsi Bengkulu akan mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.
Panitia SKB telah menerapkan berbagai larangan untuk dipatuhi peserta. Berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/2109/BKD/2024 tentang pelaksanaan SKB CPNS 2024 Provinsi Bengkulu, ada banyak larangan yang wajib dipatuhi.
Seperti peserta dilarang membawa dan menitip perhiasan dalam bentuk apapun, barang elektronik ataupun barang berharga lainya kepada panitia. Tidak membawa alat tulis kantor (ATK), kecuali pensil kayu.
BACA JUGA:Jaksa Turun ke Jalan dan Datangi OPD Dalam Rangka Kampanyekan Ini
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Ekonomi Pulau Enggano Lumpuh, Kebutuhan Pokok Sulit Didapat
"Sanksi larangan itu cukup tegas, sampai langsung digugurkan mengikuti SKB," tegas Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, Senin, 9 Desember 2024.
Selain itu, juga ada larangan di dalam ruangan SKB. Seperti tidak membawa buku, kalkulator, handphone, tab, flashdisk, dompet, ikat pinggang berbahan metal, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api atau tajam atau sejenisnya.
Lalu, tidak menggunakan komputer atau laptop selain untuk aplikasi CAT. Kemudian, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung, menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
"Termasuk dilarang merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian," bebernya.
Beberapa sanksi juga telah disiapkan panitia. Seperti sanksi gugur diberikan kepada peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan. Kemudian, peserta yang tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi," tutur Sri.
Tidak hanya larangan, kewajiban peserta juga harus dipatuhi selama proses SKB berlangsung. Seperti hadir 90 menit sebelum SKB dimulai. Memakai pakaian rapi dan sopan, kemeja putih polos dan celana atau rok hitam polos, serta sepatu hitam.
Peserta hanya boleh membawa kelengkapan yang disyaratkan. Seperti KTP atau KK asli. Membawa kartu Peserta Ujian Seleksi CASN, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Peserta juga dihimbau tidak membawa tas, ransel, koper dalam ukuran besar.