Langgar Aturan SKB CPNS, Peserta Bisa Langsung Gugur, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-IST/BE-

"Bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan yang disyaratkan dan terbukti memberikan dokumen palsu, maka tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB," tegasnya.

Di sisi lain, Sri mengatakan, SKB hanya digelar selama 1 hari yaitu tanggal 11 Desember 2024. Dalam SKB itu akan dibagi empat sesi.

"Nanti ada 4 sesi untuk mengikuti SKB," ungkapnya.

Sri menjelaskan, metode dalam SKB nanti akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan akan berlangsung selama 90 menit. Sementara materi SKB CPNS akan memfokuskan pada materi teknis tempat formasi yang didaftarkan saja.

"Nilai SKB ini harus lebih besar dari SKD. Jadi silahkan siapkan diri sebelum mengikuti SKB," tandas Sri. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan