Kejari Launching Buku Hukum Pemilu, Ini Tujuannya
Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH foto bersama dengan FKPD dan tamu undangan dalam menyerahkan buku Buku Hukum Pemilu dan Peran Kejaksaan RI Proses Pemilu di Indonesia, Selasa (28/11).-Renald/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menggelar soft launching Buku Hukum Pemilu dan Peran Kejaksaan RI Proses Pemilu di Indonesia.
Launching Buku Hukum Pemilu tersebut bertepatan pada tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA: Lahan Pertanian dan JSP di Kedurang Rusak, Ini Pemicunya
BACA JUGA: Awasi Aliran Kepercayaan, Ini Ciri-cirinya yang Menyimpang
Acara launching buku tersebut digelar di Aula Terbuka Kejari BS yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) BS,
Juga, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dan Pilkada 2024 dan Forum Wartawan Komunikasi Kejaksaan (Forwaka) BS.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH mengucapkan terima kasih kepada Kasi Pidsus Kejari BS Dafit Riadi SH dan Kejari Cilgon Diana Wahyu Widiyanti SH MH yang telah menyusun dan menulis buku tersebut hingga dapat diterbitkan.
“Kami ucapkan selamat atas terbitnya Buku Hukum Pemilu dan Peran Kejaksaan RI Proses Pemilu di Indonesia. Buku ini memaparakan hukum kepemiluan secara lengkap,” ujar Nurul saat memberikan kata sambutan, Selasa (28/11).
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan buku tersebut disaring dari berbagai teori, regulasi dan sejarah.
Sehingga terbitnya Buku Hukum Pemilu dapat menjadi panduan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi.
“Pada bagian akhir buku ini juga dipaparkan mengenai peran Kejaksaan RI dalam proses Pemilu, yang merupakan bagian dari institusi penegak hukum, pengawasan dan pendampingan bagi lembaga penyelenggara,” jelasnya.
Nurul juga berharap buku tersebut dapat memberikan manfaat dan keselamatan dalam gelaran pesta demokrasi yang sudah di depan mata.
BACA JUGA: Warga Transmigrasi Batu Ampar Bertambah 10 KK, Ini Daerah Asalnya
Ia juga mendoakan kebaikan bagi penyusun dan penulis dari buku tersebut, sebagai amal jariah atas ilmu yang dibagikan.