Awasi Aliran Kepercayaan, Ini Ciri-cirinya yang Menyimpang

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH foto bersama dengan peserta Rapat Pakem di Aula Kejari BS, Rabu (22/11).-Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE – Kejari Bengkulu Selatan (BS) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

Rakor tersebut sebagai upaya untuk memastikan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan karena adanya penyimpangan pada suatu aliran kepercayaan. 

BACA JUGA: Kepala BNNP Turun ke BS, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA: Satlantas Polres Seluma Bakal Datangi OPD, Ini Penyebabnya

Dalam membahas Pakem tersebut, Kejari BS mengundang Pimpinan Organisasi Keagamaan dari lintas agama dan seluruh stakeholder yang terkait,

Seperti Cabang Muhammadiyah, NU, pimpinan Gereja Katolik dan Protestan, FKUB, Kemenag, MUI serta jajaran pihak Kepolisian dan TNI.

“Dari data yang kami dapatkan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu ada 19 aliran kepercayaan yang masuk dalam pengawasan kami, semua ada di BS,” ujar Kajari BS,  Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH kepada BE usai digelarnya Rakor Pakem, Rabu (22/11).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan salah satu aliran kepercayaan yang akan diawasi yaitu Tarekat Naqsabandiyah yang ada di BS. Salah satunya yang pernah menggelar Suluk di Kecamatan Pino Raya.

Untuk melihat adanya penyimpangan pada aliran kepercayaan, pihaknya akan mengacu pada 10 indikator paham atau aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun indikator tersebut, yaitu:

1. Mengingkari salah satu rukun iman yang enam,

2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah,

3. Meyakini turunnya Wahyu setelah Al Quran,

BACA JUGA: Pangkostrad Raih Muri, Dandim 0408 BSK Lakukan ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan