Mulai 2025, Kinerja Guru Dipermudah, Mendikdasmen: Guru Tak Harus Mengajar 24 Jam
Mendikdasmen Abdul M'ti kerjasama dengan BKN terkait pengelolaan kinerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah -istimewa/bengkuluekspress-
Oleh karena itu, untuk memenuhi kewajiban 24 jam seminggu, guru diberikan pekerjaan lain namun tetap di satu sekolah.
Menurut Abdul Muti, pekerjaan lain tersebut adalah mengajar murid-murid. Untuk memenuhi kewajiban 24 jam adalah membimbing siswa'.
"Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu bisa berasal dari membimbing peserta didik, " katanya.
Kegiatan pendampingan dapat berupa persiapan untuk olimpiade, kompetisi siswa atau kegiatan ekstra kurikuler lainnya.
Ini adalah salah satu metode perubahan kinerja baru yang inovatif untuk memfasilitasi guru dalam mengajar..(**)