Kasus PAD Mall di Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Keterangan Kajati Bengkulu
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu pusat perbelanjaan modern di Bengkulu telah naik statusnya ketahap penyidikan. Hanya saja, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Penyidik masih mencari bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara pada penyelewengan tersebut mencapai Rp 50 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH kepada BE, "Mall baru naik dik, belum kita tetapkan tersangkanya. Kerugian sekitar 50 miliar," jelas Kajati.
Setelah naik penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara tersebut. Karena, kasus tersebut sebenarnya sudah lama, sejak mall berdiri sekitaran 2004.
BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Desa Gratis, Yandri: Jika Ada Yang Bermain-mian Laporkan
BACA JUGA:5 Minuman Alami Ini Bisa Meredakan Asam Lambung
Sejak berdiri diatas lahan pemkot, mall diduga tidak pernah menyetorkan atau memberikan kontribusi berupa PAD ke Pemkot Bengkulu. Hal itulah yang membuat Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan sejak awal September 2004.
"Dari 2004 tidak ada satu rupiah pun masuk ke kas daerah. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu," ujar Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH.
Awal penyelidikan lalu, sejumlah saksi dimintai klarifikasi, diantaranya mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 - 2012, Ahmad Kanedi dan mantan Asisten I Setda Kota Bengkulu, Safran Junaidi. Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH.
"Ini masih penyelidikan, tidak mungkin kami sebutkan namanya," jelas Danang, Rabu 9 Oktober 2024.
Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
Kasus, kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya mall tersebut. Dari data awal yang didapat penyidik, sejak 2004, tidak ada PAD mega mall masuk ke kas daerah. Sementara bangunan Mall berdiri diatas lahan Pemkot Bengkulu. (Rizki Surya Tama)