Gelapkan Uang, ASN Kaur Dijebloskan ke Penjara

IRUL/BE AMANKAN: Tersangka HE mengenakan baju tahanan Mapolres Kaur setelah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kaur, Selasa 10 Desember 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur berinisial HE (40), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje, terpaksa  harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur, Selasa 10 Desember 2024. 

HE dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan oleh rekan bisnisnya M Chandra Wijaya (31) warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 360 juta.

“Untuk tersangka HE yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang tersangka sudah kita tahanan di sel Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh, saat menggelar pres release tersangka penipuan, Selasa 10 Desember 2024.

Dikatakan Kasat, kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan tersangka ini terjadi awal tahun 2024 lalu. Bermula dari tersangka pada saat itu menggeluti bisnis ayam potong bekerjasama dengan PT Ciomas salah satu PT yang bergerak di bidang bisnis ayam potong  sejak tahun 2019 yang lalu. 

BACA JUGA:PDAM Kota Bengkulu Diminta Sumbang PAD, Modal Ditambah Rp 5 Miliar PAD Belum Maksimal

BACA JUGA:Pastikan Fasum Tak di HGU PT MSS, Pemkab Seluma Telaah Perpanjangan HGU

Lalu di tahun 2022 tersangka ingin menaikan volume kandang ayamnya yang sebelumnya 6 ribu ekor menjadi 14.000 ekor. Nah pada saat hendak menaikan volume ayam itulah, tersangka mengajak korban untuk bergabung dalam bisnisnya.

Namun saat itu dirinya mengatakan kepada korban akan menaikan kandang menjadi 16.000 ekor, padahal pada surat perjanjian dengan PT Ciomas kandang hanya akan dinaikkan menjadi 14.000 ekor. Lantaran korban tergiur dengan bisnis tersebut, akhirnya korban ikut bergabung dan memberikan modal dengan total sekitar Rp 360 juta. 

Namun sayangnya uang modal yang diberikan korban tidak berjalan hingga akhirnya pihak PT memutus kontrak dengan HE.

Lantaran merasa ditipu oleh tersangka dan menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 350 juta itu korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur guna diproses hukum yang berlaku

BACA JUGA:5 Dosen Unib Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Berikut Nama dan Bidang Ilmunya

"Berdasarkan keterangan korban, untuk kerugian sekitar Rp 360 juta itu merupakan uang modal untuk usaha ayam potong. Tersangka kita dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” jelas Kasat.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan