Gaji PPPK di Rejang Lebong Kuras Anggaran Segini

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi ST--

harianbengkuluekspress.id  - Untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27 miliar di APBD Rejang Lebong tahun 2025.

"Dalam APBD 2025, kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27 miliar untuk gaji PPPK dan pegawai baru. Anggaran tersebut cukup untuk satu tahun," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi ST.

Dijelaskan Sekda, anggaran sebesar Rp 27 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar gaji sebanyak 1.500 orang PPPK dan 50 orang ASN baru di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. 1.500 PPPK dan 50 orang ASN baru tersebut merupakan hasil seleksi tahun 2024. Dimana dalam sistem penggajian, untuk tahun pertama akan disubsidi oleh pemerintah pusat namun setelah itu menggunakan anggaran daerah.

"Untuk proses perekrutan PPPK saat ini sudah berjalan sesuai dengan tahapan," kata Sekda.

BACA JUGA:MPP untuk Meningkatkan Pelayanan di Kepahiang, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Usai Kegiatan Pramuka, Pelajar Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Air Rami, Begini Kejadiannya

Diungkapkan Sekda, dalam proses perekrutan PPPK tersebut, dari kuota 1.500 yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah dinyatakan lulus selesai CAT sebanyak 1.200 orang. Karena masih ada kekurangan sebanyak 300 orang maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan membuka pendaftaran tahap kedua. Sedangkan untuk seleksi CPNS dari kuota atau 50 formasi yang diterima pihaknya  ada beberapa formasi untuk kesehatan seperti tenaga dokter gizi dan dokter spesialis tidak ada pendaftarnya. Saat ini proses rekrutmen untuk CPNS  juga masih berjalan.

"Untuk seleksi CPNS, saat ini sudah masuk tahap seleksi SKB," demikian Sekda.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan