Usut Pembebasan Lahan Pemda 54 Hektare, Kejari Seluma Turunkan KJPP
Penyidik Kejari Seluma dan KJPP menaksir NJOP lahan yang telah diganti rugi.-Jefryy/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mulai melakukan audit kerugian negara (KN) atas dugaan korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2009 hingga 2011.
Untuk menghitung kerugian, Kejari Seluma menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memverifikasi nilai lahan yang telah diganti rugi pada tahun 2009-2011 lalu.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH Melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Tim KJPP dalam pengecekan lapangan di sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan apakah pembebasan lahan pada periode tersebut sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu,” ujarnya.
Proses pengecekan ini juga melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk panitia pengadaan lahan pada waktu itu serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang, Berpotensi Tersangka Berjemaah
BACA JUGA:Bengkulu Juara Nasional Pengelolaan Energi, Dapat Penghargaan dari Kementerian Ini
Ada tiga lokasi di kawasan perkantoran Pemkab Seluma menjadi fokus verifikasi, dengan total luas lahan mencapai 54 hektare.
“Total keseluruhan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang kita taksir kemarin keseluruhannya 54 Hektare sudah kita pastikan patok lahan tersebut,” sampainya.
Ditambahkan, meski pengecekan lapangan dilakukan dalam satu hari, Kejari Seluma memastikan bahwa seluruh lokasi diperiksa dengan teliti. Data yang terkumpul dari lapangan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim KJPP untuk memberikan gambaran akurat mengenai nilai tanah.
"Kami menunggu hasil kajian dari tim KJPP untuk mengetahui apakah ada penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tersebut," ujar Gufroni.
Sebagai informasi, anggaran pembebasan lahan dalam kasus ini mencapai total Rp11 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Seluma pada waktu itu.
Saat ini, kasus terus bergulir pada tahapan penyidikan, dan Kejari Seluma berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses penyidikan yang melibatkan ahli independen seperti KJPP diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.(333)