Terima Surat Penonaktifan Isnan Fajri, Plt Gubernur Bengkulu Usulkan Haryadi Jadi Pj Sekdaprov
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah bersama Plh Sekdaprov Bengkulu, Haryadi. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu H Rosjonsyah akan mengusulkan Dr Haryadi SPd MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri ditetapkan tersangka dan ditahan KPK pada 24 November lalu, Haryadi hanya menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu.
Diusulkan Haryadi sebagai Pj Sekda, menjadi langkah lanjutan setelah keluarnya keputusan Kemendagri terkait dengan status nonaktif 3 orang pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaitu, Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri sebagai Sekda Provinsi dan Evriansyah atau Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:6 Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada Bengkulu Selatan Gugur, Begini Penjelasan Bawaslu
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, dalam minggu ini Haryadi yang saat ini juga merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi akan disampaikan ke Kemendagri.
"Minggu ini, saya usulkan Haryadi menjadi Pj Sekda," terang Rosjonsyah, Senin, 16 Desember 2024.
Rosjonsyah menjelaskan, Haryadi saat ini hanya ditunjuk sebagai Plh Sekda Provinsi Bengkulu. Padahal jabatan Plh itu hanya berlaku selama 15 hari. Begitupun dengan kewenangannya juga sangat terbatas.
"Kalau sekarang Sekda itu masih pejabat lillahita'ala (Plh)," ungkapnya.
Diusulkan sebagai Pj Sekda, menurut Rosjonsyah dasarnya juga atas keputusan Mendagri atas penonaktifan pejabat sebelumnya.
Sebab, jika belum ada keputusan dari Kemendagri, usulan Pj Sekda juga tidak bisa dilakukan.
"Sekarang sudah saya terima surat penonaktifkan 3 pejabat itu," beber Rosjonsyah.
Pengusulan Pj Sekda hanya akan ada satu nama yaitu Haryadi. Meski demikian, bisa saja Plt Gubernur mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj Sekda.