Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru
Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)