Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ada 2 Tambahan Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Bersiaplah!

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ada 2 Tambahan Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Bersiaplah!-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Informasi terbaru bagi para pengendara bermotor. Pasalnya, Pemerintah akan memungut pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Adapun kedua pajak tambahan (opsen) tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati memastikan bahwa pemberlakukan opsen pajak tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

BACA JUGA:Awal 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara Pelanggan Mendapatkannya

BACA JUGA:Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

.Pengguna kendaraan bermotor baru wajib membayar 7 komponen pajak, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.

Pembayaran pajak tersebut mencakup sejumlah biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) juga mengalami perubahan sebagai bagian dari pembaruan.

Dua kolom baru ditambahkan pada lembar ini, mencantumkan informasi soal opsen PKB dan BBNKB, memberikan transparansi lebih untuk pemilik kendaraan soal kewajiban pajak yang harus dibayar

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara, mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi, dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan