Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!, petugas saat memantau pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE-Istimewa/Bengkuluekspress.-

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Oleh karena itu, anda jangan bandel, pastikan anda selalu mentaati tata tertib lalu lintas.

Sebab, dengan selalu mentaati tata tertib berlalu lintas, tidak hanya membuat anda nyaman karena bisa menghindarkan anda dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:42 Hari Blokade oleh FMBP, PT Agricinal Tak Bisa Jual CPO dan Gaji Karyawan

BACA JUGA: DPR RI Usulkan SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Juga, bisa menyebabkan anda terhindari dari tilang ETLE.

Jika sudah kena tilang ETLE, maka anda tidak hanya menambah biaya saat membayar pajak, karena harus membayar biaya denda,

Tetapi anda membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pembayaran bajak, karena harus membayar denda dan membuka blokir tilang terlebih dahulu.

Jadi, Ingat selalu, jangan bandel!!. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan