2024, OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Daftarnya
Ilustrasi Kantor OJK -Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Timnas Indonesia VS Filipina, Wajib Menang
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024.
6. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024.
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritasa Jasa Keuangan Nomor KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024.
8. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024.
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Pencabutan izin usaha LKM itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024.
BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024.