Hari ini Batas Akhir Verval PPG Guru Tertentu 2024, Kemendikdasmen Warning Begini

ilustrasi PPG guru tertentu-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) untuk Guru tertentu tahun 2024 akan ditutup pada hari ini, tanggal 20 Desember 2024.

Oleh karena itu, guru yang melakukan verifikasi dan validasi (Verval) setelah tanggal 20 Desember 2024, baru akan masuk dalam daftar seleksi PPG Guru dalam Jabatan pada tahun depan atau tahun 2025. 

Dikutip dari unggahan di akun Instagram  Kemendikdasmen, dituliskan “Apabila melakukan verval setelah tanggal 20 Desember, maka guru yang bersangkutan akan menjadi kandidat peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di tahun berikutnya,". 

Para guru diimbau untuk verifikasi dan validasi dengan menggunakan metode API agar verval ijazah  dapat lebih cepat. 

Di sisi lain, guru yang memverifikasi ijazah dengan metode berkas harus melakukannya paling lambat 15 Desember 2024 untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukannya sebelum batas waktu pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru tertentu. 

BACA JUGA:Ada 6 Banso Cair 2025, Berikut Syarat Dapat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024, Waspadalah!

Diketahui, PPG Guru  Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Guru yang lulus PPG berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi tdari Pemerintah pada tahun 2025. 

Untuk bisa dapat sertifikasi, guru harus mengikuti PPG dengan melengkapi syarat  seleksi manajemen PPG bagi guru tertentu. 

Adapun persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu antara lain: 

1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar sekurang-kurangnya satu tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024. 

2. Belum memasuki usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan